Home » , » Buaya Muara atau Crocodylus Porosus

Buaya Muara atau Crocodylus Porosus



Buaya muara atau buaya bekatak (Crocodylus porosus) adalah sejenis buaya yang terutama hidup di sungai-sungai dan di laut dekat muara. Daerah penyebarannya dapat ditemukan di seluruh perairan Indonesia. Moncong spesies ini cukup lebar dan tidak punya sisik lebar pada tengkuknya. Sedang panjang tubuh termasuk ekor bisa mencapai 12 meter seperti yang pernah ditemukan di Sangatta, Kalimantan Timur.
Buaya muara dikenal sebagai buaya terbesar di dunia, jauh lebih besar dari Buaya Nil (Crocodylus niloticus) dan Alligator Amerika (Alligator mississipiensis). Penyebarannya pun juga "terluas" di dunia; buaya muara memiliki wilayah perantauan mulai dari perairan Teluk Benggala (Sri Lanka, Bangladesh, India) hingga perairan Polinesia (Kepulauan Fiji dan Vanuatu). Sedangkan habitat favorit untuk mereka adalah perairan Indonesia dan Australia.

Buaya muara mampu melompat keluar dari air untuk menyerang mangsanya. Bahkan bilamana kedalaman air melebihi panjang tubuhnya, buaya muara mampu melompat serta menerkam secara vertikal mencapai ketinggian yang sama dengan panjang tubuhnya. Buaya muara menyukai air payau/asin, oleh sebab itu pula bangsa Australia menamakannya saltwater crocodile (buaya air asin).Selain terbesar dan terpanjang, Buaya Muara terkenal juga sebagai jenis buaya terganas di dunia. 
Buaya muara adalah reptil unik di dunia, dan menggunakan sistem darah mereka untuk menghapus garam dari badan. Kelenjar di bagian belakang lidah mereka berair mengeluarkan kelebihan garam apabila hewan yang hidup di lingkungan yang sangat asin.

Buaya muara juga merupakan salah satu dari sedikit reptil yang memiliki empat ruang jantung (seperti manusia) dan memiliki kemampuan untuk memperlambat denyut jantung mereka satu cute setiap tiga puluh detik atau lebih. Buaya tersebut dapat menahan nafas mereka empat sampai enam jam di dalam air. Di alam liar Queensland Australia, satu buaya telah diamati dapat menyelam dan menahan nafasnya dalam air selama tiga jam dan sepuluh menit. Buaya muara memiliki tiga pelindung yang jelas di kelopak mata disebut selaput nictitating. Hal ini memungkinkan mereka untuk melihat sambil berenang. Berenang sambil melihat adalah "gaya buaya ". Panjang ekor buaya muara adalah 49,5% dari total panjang tubuhnya, terpanjang dari semua jenis buaya

Cara Memelihara Buaya Muara atau Crocodylus Porosus


Sebagai tempat memelihara porosus, anda bisa menggunakan akuarium atau kolam permanen yang besarnya disesuaikan dengan ukuran porosus yang dipelihara.Akuarium atau kolam tempat memelihara porosus diberi air yang tidak terlalu tinggi, sekira-kira si porosus masih dapat memunculkan bagian punggungnya di permukaan air. Air sebaiknya diganti setiap minggu sekali atau saat air sudah kelihatan kotor.

Makanan bayi porosus adalah anak kodok, ikan kecil, jangkrik dll. Makanan untuk porosus usia anak-anak adalah kodok dewasa dan ikan besar. Dan makanan untuk porosus dewasa adalah ayam. Pemberian makanan ini dilakukan sehari sekali. Angkat sisa makanan dari dalam akuarium atau dari dalam kolam jika masih ada sisa makanan.

Bagaimanapun, porosus adalah reptil buas. Hati-hati dalam memeliharanya.Anda bisa melatih porosus agar jinak dengan membiasakannya berinteraksi dengan manusia. Maka dari itu, penulis mengharapkan bagi para pemula dalam memelihara porosus hendaknya memilih porosus yang masih bayi dan sering berinteraksi dengan porosus tersebut agar ia terbiasa dengan manusia.

PERINGATAN takbole

Buaya Muara termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Sumber

1 komentar: